Selain Padel, Olahraga Biliar-Tenis Juga Dikenai Pajak Hiburan Banjir Scatter Mahjong Ways

Rp. 1.000
Rp. 100.000 -99%
Kuantitas

Kebijakan pajak hiburan kembali menjadi sorotan setelah pemerintah daerah menetapkan olahraga biliar dan tenis sebagai objek pajak hiburan, menyusul padel yang lebih dulu dikenai aturan serupa. Kebijakan ini menuai beragam respons dari pelaku usaha, atlet, hingga masyarakat, yang mempertanyakan dasar pengenaan pajak terhadap cabang olahraga yang selama ini dikenal sebagai aktivitas rekreasi dan prestasi. Artikel ini mengulas latar belakang kebijakan, dasar hukum, serta respons publik atas penerapan pajak hiburan tersebut.

Biliar dan Tenis Masuk Objek Pajak Hiburan

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa pengenaan pajak hiburan terhadap biliar dan tenis didasarkan pada aktivitas usaha yang bersifat komersial. Lapangan tenis berbayar dan rumah biliar dinilai sebagai fasilitas hiburan yang memungut biaya dari pengunjung, sehingga masuk dalam kategori objek pajak sesuai peraturan daerah.

Dasar Kebijakan dan Tujuan Pajak

Pemerintah menegaskan bahwa olahraga yang bersifat komersial dan rekreatif memiliki karakteristik yang sama dengan sektor hiburan lainnya, sehingga dikenai perlakuan pajak yang setara.

Menurut pemerintah, kebijakan ini bertujuan untuk, Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Menyesuaikan objek pajak dengan perkembangan jenis hiburan modern, Menciptakan keadilan fiskal antar sektor usaha hiburan.

Respons Pelaku Usaha dan Masyarakat

Di sisi lain, kebijakan ini menuai kritik dari pelaku usaha biliar dan pengelola lapangan tenis. Mereka menilai pajak hiburan berpotensi meningkatkan biaya operasional dan berdampak pada tarif yang harus dibayar konsumen. Kekhawatiran juga muncul terkait menurunnya minat masyarakat untuk berolahraga.

Pandangan Pengamat

Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu membedakan secara jelas antara olahraga prestasi dan olahraga rekreasi berbasis hiburan. Transparansi regulasi dan sosialisasi yang baik dinilai penting agar kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

@ YOZA